Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia memberikan perintah baru kepada bank-bank untuk lebih teliti dalam meninjau 36,191 akun yang diduga terlibat dalam perjudian online ilegal. Ini merupakan bagian dari strategi OJK dalam menahan pemanfaatan bank untuk aktivitas terlarang sekaligus menjaga kestabilan ekonomi dalam negeri.
Berdasarkan laporan terbaru, jumlah akun dicurigai bertambah sebanyak 2,355 sejak laporan terakhir bulan April. Indikasi ini menunjukkan meningkatnya keseriusan pihak berwenang dalam memperluas kontrol atas aktivitas perjudian online yang ilegal. Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, memaparkan bahwa verifikasi akun dilakukan dari data yang disediakan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Bank diminta menutup akun-akun terkait yang memiliki nomor identifikasi yang sama serta rutin mengawasi profil pelanggan agar tetap patuh terhadap aturan.
Instruksi dari OJK tak hanya terbatas pada pembekuan akun-akun yang sudah ditandai. Bank diwajibkan untuk mengaudit akun lain yang mungkin terkait dengan nomor identifikasi serupa. Langkah ini untuk mencegah perpindahan aktivitas ke akun baru setelah pembekuan dilakukan. Dengan mengaitkan akun ke nomor identifikasi nasional, OJK mendorong bank melihat hubungan pelanggan secara menyeluruh, bukan hanya fokus pada satu akun. Pendekatan ini adalah respons lebih luas terhadap tantangan finansial terkait perjudian online ilegal.